Jakarta – Presoden Prabowo Subianto dilantik 20 Oktober 2024 kemarin, baru terhitung 10 hari menjabat pada tanggal 30 Oktober. Presiden Prabowo Subianto sudah menangkap 28 Koruptor dari 7 kasus, antara lain :
Kasus PT. Asset Pasific Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dia dua kantor PT. Asset Pasific yang diketahuan santer terdengar berita korupsinya, Kejagung menyita uang hampir satu trilliun milik PT. Asset Pasific dalam kasus korupsi Duta Palma Group. Dalam kasus ini ada 1 pelaku tertangkap, lalu kasus Korupsi Dana Desa yang menangkap 2 pelaku yaitu kepala dan sekretaris Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu. Yang dimana nilai korupsinya sebesar Rp 780.000.000, yang heboh baru-baru ini juga Ronald Tannur dimana Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, beserta Pengacaranya Lisa Rahmat dan Eks Pejabat Makhamah Agung Agung Zarof Ricar dengan total 5 orang pelaku tertangkap.
Ada juga kasus infrastruktur yaitu Tol Padang-Pekanbaru yang melibatkan 12 ASN ATR/BPN yang rugikan negara sebesar Rp 27 Milliar. Lalu ada 6 Pelaku yang melakukan produksi logam mulia secara ilegal sebesar 109 Ton Emas pada kasus PT. ANTAM Tbk, ada juga korupsi dana hibah NPCI ( National Paralympic Committe Indonesia) sebesar Rp 112Miliar, 1 pelaku.
Dan terakhir ada kasus impor gula oleh Tom Lembong yang menjadi dugaaan korupsi dalam menyalahgunakan kebijakan impor gula dan ditafsir kerugian yang dicapai 400 Milliar. Dari semua kasus diatas seluruh kerugian negara diperkirakan berjumlah 3.1 Trilliun. (TIM)
+ There are no comments
Add yours