Majikan di Batam Jadi Tersangka Setelah Aniaya ART dan Paksa Makan Kotoran Anjing

2 min read

BeritaBijak-Nasional, Selasa (24/06/2025). Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Intan (22) di Batam, Kepulauan Riau, telah menggegerkan publik. Korban, yang berasal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami penyiksaan fisik dan mental yang keji oleh majikannya, termasuk dipaksa makan kotoran anjing dan minum air parit.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini: R, sang majikan perempuan, dan seorang ART lain berinisial M, yang mengaku dipaksa R untuk turut menganiaya korban. Keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengonfirmasi bahwa penganiayaan terhadap Intan telah berlangsung sejak Juni 2024. Motif utama penganiayaan disebut karena hal sepele, seperti anjing peliharaan majikan berkelahi karena pintu kandang tidak ditutup rapat oleh korban. Kemarahan R memuncak hingga memukul korban dengan raket nyamuk listrik, ember, dan kursi plastik.

Fakta mengerikan lain yang terungkap dari pemeriksaan polisi adalah korban Intan pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air parit. Selain itu, korban juga dilaporkan tidak pernah menerima gaji sejak awal bekerja setahun lalu, dengan upah yang dijanjikan Rp 1,8 juta per bulan. Korban juga sering dipanggil dengan sebutan kasar dan dibebani biaya-biaya tidak masuk akal seperti tagihan listrik/air yang membengkak atau biaya pemeriksaan anjing.

Intan kini tengah dirawat di RS Elisabeth Batam dengan kondisi memprihatinkan, mengalami memar di sekujur tubuh, kekurangan darah dan gizi. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil meminjam ponsel tetangga untuk mengirim foto dan video kondisinya kepada keluarga, yang kemudian melakukan evakuasi dan melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours