Palangka Raya – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah menertibkan sebanyak 136 spanduk dan 64 reklame ilegal dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Jumat, 26 Juli lalu.
Operasi ini dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Perda Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di beberapa kawasan utama kota seperti Jalan RTA Milono, Jalan G Obos, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Diponegoro.
“Spanduk dan reklame yang kami tertibkan adalah yang tidak memiliki izin resmi atau sudah habis masa perizinannya tetapi masih terpasang,” ujar Berlianto pada Minggu, 28/7/24.
Mengenai maraknya baliho Pilkada yang saat ini terpasang di berbagai tempat, Berlianto menegaskan bahwa Satpol PP tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan peraturan daerah. “Untuk baliho Pilkada, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Satpol PP bukan merupakan instansi eksekusi dalam hal ini,” jelasnya.
Berlianto menambahkan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Palangka Raya dalam rangka menegakkan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan perizinan. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga estetika Kota Cantik Palangka Raya dari spanduk dan reklame ilegal yang dapat merusak pemandangan kota.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan memasang spanduk atau reklame. Jika masa perizinan telah habis, sebaiknya segera dilepas sendiri sebelum kami melakukan penertiban,” pungkasnya.
+ There are no comments
Add yours