Membongkar Vonis Tom Lembong: Mengapa Penjara Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi?

2 min read

Berita Bijak – Nasional, Sabtu (19/7/2025). Vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memicu satu pertanyaan utama: mengapa ia tetap dipidana berat jika hakim menyatakan ia tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula?

Jawabannya terletak pada fokus hukum pidana korupsi di Indonesia. Vonis Tom Lembong tidak didasarkan pada uang yang ia terima, melainkan pada tiga unsur utama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 3:

  1. Penyalahgunaan Wewenang: Sebagai menteri, kebijakannya terkait impor gula dianggap melawan hukum atau prosedur yang semestinya. Inilah inti perbuatan pidananya.
  2. Menguntungkan Orang Lain/Korporasi: Meski ia tidak menerima uang, kebijakannya terbukti telah memberikan keuntungan tidak sah kepada perusahaan-perusahaan importir tertentu. Unsur ini terpenuhi meski keuntungan tidak mengalir ke kantongnya.
  3. Merugikan Keuangan Negara: Dampak dari kebijakannya dinilai telah menciptakan kerugian bagi negara, baik secara langsung maupun melalui distorsi pasar yang tidak sehat.

Fakta bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi berfungsi sebagai faktor yang meringankan, bukan membebaskan. Hal inilah yang membuat vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa (7 tahun), namun tidak cukup untuk melepaskannya dari jerat hukum.

Kasus ini menjadi penegas bahwa tanggung jawab seorang pejabat publik diukur dari dampak kebijakannya. Menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain secara tidak sah, meski tanpa memperkaya diri sendiri, sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana korupsi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours