Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

2 min read

Berita Bijak – Nasional, Jumat (02/08/2025). Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan menikmati akhir pekan yang lebih panjang, dimulai dari hari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro kepada media. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu “hadiah di bulan kemerdekaan” bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan merayakan rangkaian acara HUT ke-80 RI dengan lebih semarak. Pemerintah juga mengimbau agar seluruh elemen bangsa, mulai dari instansi pemerintah hingga sektor swasta dan masyarakat umum, untuk turut memeriahkan dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan lainnya sepanjang bulan Agustus.

Meskipun pengumuman resmi telah disampaikan, landasan hukum formal seperti Keputusan Presiden (Keppres) atau Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penetapan ini sedang dalam proses finalisasi.

Peringatan HUT ke-80 RI sendiri direncanakan akan diselenggarakan secara meriah dengan upacara utama di Jakarta yang akan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Selain itu, upacara peringatan juga akan tetap dilaksanakan secara terbatas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours