Berita Bijak – Nasional, Senin (11/08/2025). Pernyataan Polda DIY yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online di Plumbon, Banguntapan, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, kini dipertanyakan. Hal ini menyusul bantahan dari warga setempat yang mengaku tidak pernah mengetahui, apalagi melaporkan, adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menanggapi isu yang beredar bahwa penindakan ini adalah “titipan” dari bandar yang mengalami kerugian. Ia menegaskan, penangkapan tersebut murni berkat laporan warga. “Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi,” kata AKBP Saprodin saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8).
Namun, Ketua RT 11 Plumbon, Sutrisno, membantah keras pernyataan tersebut. Ia mengaku terkejut dengan kabar penangkapan itu dan mengetahui informasi justru dari warga lain setelah kejadian. “Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga,” ujar Sutrisno pada Jumat (8/8).
Menurut Sutrisno, selama menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun, ia tidak pernah menerima laporan apa pun dari warga mengenai aktivitas judi online di rumah kontrakan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa lokasi kontrakan yang berada di belakang gudang membuat aktivitas di sana sulit diawasi oleh warga sekitar. “Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan. Kalau di situ ada aktivitas seperti itu,” jelasnya.
Penangkapan terhadap lima pelaku tersebut dilakukan setelah mereka diduga beroperasi selama satu tahun tanpa diketahui oleh warga setempat. Keterangan yang saling bertolak belakang antara polisi dan ketua RT ini menimbulkan pertanyaan mengenai sumber informasi yang menjadi dasar penindakan tersebut.
Polda DIY Sebut Penangkapan Judi Online Berkat Laporan Warga, Ketua RT Bantah Tak Pernah Ada Laporan

+ There are no comments
Add yours