Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan rokok eceran per batang, menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok dan melindungi generasi muda dari dampak buruk merokok.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c PP tersebut, yang mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau jenis cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil dilarang keras. Penjual juga dilarang menempatkan produk tembakau di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat, serta menjualnya dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak-anak.
Untuk penjualan daring, warga dilarang menjual rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial, kecuali ada verifikasi umur yang valid. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan ini juga mengharuskan setiap produk tembakau dan rokok elektronik yang diproduksi atau diimpor memenuhi standardisasi kemasan, termasuk memasang peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang menjelaskan bahaya merokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 436.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Diharapkan, dengan adanya aturan baru ini, angka perokok di Indonesia dapat menurun secara signifikan, terutama di kalangan remaja.(bijak)
+ There are no comments
Add yours