Berita Bijak – Nasional, (18/08/2025). Terpidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Ia mendapatkan status bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Setya Novanto. Dalam putusan PK tersebut, vonis mantan Ketua DPR RI itu dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Dengan adanya pengurangan vonis, Setya Novanto dinyatakan memenuhi syarat bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana. Ia juga sudah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Meski sudah meninggalkan lapas, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Ia tetap wajib menjalani program bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta melakukan lapor diri secara berkala.
Status bebas bersyarat ini berlaku hingga masa hukumannya berakhir penuh pada April 2029. Jika selama masa percobaan ia melakukan pelanggaran hukum, maka status bebas bersyaratnya bisa dicabut, dan ia harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa pidana.
+ There are no comments
Add yours