Berita Bijak – Palangkaraya (04/09/2025). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, dalam sambutan singkatnya menyampaikan bahwa penetapan harga dilakukan untuk memastikan pekebun mendapatkan nilai jual terbaik. “Diharapkan angka yang didapat adalah harga terbaik yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi tren positif harga sawit Kalteng yang dalam beberapa periode menjadi yang tertinggi di regional Kalimantan.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor. Ia menjelaskan bahwa pada periode ini, perhitungan hanya difokuskan pada harga, sementara indeks K telah ditetapkan pada periode I Agustus 2025. “Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” jelasnya.
Achmad menambahkan, penetapan harga dilakukan berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan PK yang disampaikan 30 perusahaan beserta salinan kontrak penjualan tanggal 16–31 Agustus 2025. “Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga hari ini,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan penjualan diwajibkan melaporkan secara tertulis serta tetap hadir dalam rapat sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan, harga CPO pada periode II bulan Agustus naik Rp67,23 dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12. Sementara harga PK naik Rp534,93 dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68. Penetapan harga menggunakan indeks K periode I sebesar 90,87%.
Kenaikan harga tersebut berdampak pada seluruh kelompok umur tanaman. Harga TBS sawit untuk periode II bulan Agustus 2025 ditetapkan sebagai berikut: umur 3 tahun Rp2.540,36; umur 4 tahun Rp2.771,01; umur 5 tahun Rp2.994,14; umur 6 tahun Rp3.081,33; umur 7 tahun Rp3.143,70; umur 8 tahun Rp3.279,83; umur 9 tahun Rp3.366,89; dan umur 10–20 tahun Rp3.474,60. Achmad berharap harga tersebut dapat diterapkan di lapangan dan dibayarkan kepada seluruh pekebun mitra sesuai ketentuan.
Rapat dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, serta perwakilan koperasi.
+ There are no comments
Add yours