Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Periode II Januari 2025

2 min read

Berita Bijak – Palangkaraya (06/02/2025). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II bulan Januari 2025, berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (5/2/2025).

Pada rapat tersebut ditetapkan harga Minyak Sawit (CPO) sebesar Rp13.628,93 per kilogram dan Inti Sawit (PK) Rp10.881,36 per kilogram. Indeks “K” yang digunakan tetap mengacu pada periode I yakni 91,58 persen. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Badjuri, menyampaikan bahwa harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Barat. “Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari Kalbar,” ujarnya.

Ia menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan petani untuk menjaga stabilitas harga. “Mari kita bersama-sama memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani agar stabilitas harga tetap terjaga,” kata Rizky.

Berdasarkan perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS untuk periode II Januari 2025 ditetapkan sebagai berikut: umur tanaman 3 tahun Rp2.376,73; umur 4 tahun Rp2.593,86; umur 5 tahun Rp2.802,73; umur 6 tahun Rp2.884,34; umur 7 tahun Rp2.942,23; umur 8 tahun Rp3.071,27; umur 9 tahun Rp3.152,62; dan umur 10–20 tahun Rp3.250,65 per kuintal.

Setelah penetapan harga TBS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Aspek Perpajakan Koperasi Plasma oleh narasumber Fitria Husnatarina dari Universitas Palangka Raya.

Rapat turut dihadiri perwakilan GAPKI Kalteng, Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, perwakilan koperasi, akademisi, serta dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours