Presiden Jokowi Naikkan Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun untuk Tekan Prevalensi Perokok Anak

2 min read

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan batas usia minimum untuk pembelian produk tembakau dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut pasal 441 ayat 1, terdapat pelarangan penjualan produk tembakau kepada kelompok usia di bawah 21 tahun serta kepada ibu hamil. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka perokok di kalangan anak dan remaja.

“Setiap produsen dan importir produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan jelas, termasuk pernyataan larangan menjual atau memberi produk kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” demikian bunyi aturan tersebut, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Kesehatan yang ditandatangani pada Jumat (26/7/24).

Selain rokok konvensional, peraturan ini juga berlaku untuk rokok elektronik atau vape. Pemerintah melarang penggunaan istilah yang memberikan kesan aman pada produk vape, seperti kata light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium.

Pasal 441 ayat 2 huruf b menyebutkan, “Serta kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.”tambah bunyi aturan tersebut.

Pemerintah juga memberlakukan larangan penjualan rokok, termasuk vape, dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain, sebagai bagian dari upaya mengurangi prevalensi perokok terutama di kalangan anak-anak.(bijak)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours