Labuan Bajo – Di perairan Labuan Bajo, banyak kapal pinisi atau kapal wisata yang sering disewa oleh wisatawan. Namun, terungkap bahwa sejumlah kapal tersebut diduga menghindari kewajiban pajak.
Sabtu (3/8/24), Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra, bersama rombongan, mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dalam operasi memburu oknum kapal wisata di Labuan Bajo yang memanipulasi laporan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makanan-minuman di perairan.
Kapal-kapal wisata ini dikenai pajak sebesar 10 persen dari omzet yang dilaporkan, serupa dengan pajak hotel dan restoran di daratan. Dalam operasi tersebut, rombongan Pemkab Manggarai Barat, termasuk Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, dan Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong, menyusuri perairan hingga Taman Nasional Komodo.
Maria Yuliana Rotok, Kepala Bapenda Manggarai Barat, mengungkapkan bahwa kapal-kapal wisata yang dikejar adalah yang memanipulasi jumlah perjalanan wisata (trip) dan jumlah penumpang. Laporan yang mereka sampaikan jauh dari kenyataan, yang berdampak pada penghitungan pajak hotel dan restoran yang harus dibayar.
“Kami menargetkan kapal-kapal yang laporan pajaknya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ketidakcocokan ini terungkap setelah Bapenda Manggarai Barat melakukan pencocokan data dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 3 Labuan Bajo. Data yang dilaporkan pemilik kapal ke Bapenda ternyata tidak sesuai dengan data di KSOP, yang mana setiap kapal harus melakukan clearance out dan mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP.
“Contohnya, ada kapal yang seharusnya melaporkan lima kali trip, namun yang dilaporkan hanya dua. Jumlah penumpang yang sebenarnya 117, dilaporkan hanya 11. Trip dan jumlah penumpang inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak kapal wisata,” jelas Leli.
Pungutan pajak hotel dan restoran untuk kapal wisata di Labuan Bajo mulai diberlakukan pada April 2024. Dalam operasi ini, ditemukan 10 kapal wisata yang memanipulasi laporan trip dan jumlah penumpang. Namun, hanya dua kapal yang berhasil terjaring dalam operasi bersama KPK dan Pemkab Manggarai Barat.
“Dari 10 kapal yang melakukan manipulasi, hanya dua yang berhasil kami jaring hari ini,” ungkap Leli.
Dua kapal pinisi yang terjaring, yakni “Hari Ini” di perairan Long Pink Beach (Pulau Padar) dan “Dirga Kabila” di perairan Pink Beach (Pulau Komodo). Ketika masuk ke kapal, rombongan hanya bertemu kru kapal, bukan pemiliknya.
“Kami bertemu dengan kru kapal dan meminta mereka menyampaikan kepada pemilik kapal untuk datang ke Badan Pendapatan Daerah agar bisa disampaikan mengenai laporan yang tidak sesuai dan dikenakan surat ketetapan kurang bayar,” ujar Leli.
Setelah operasi kapal wisata, rombongan KPK dan Pemkab juga mendatangi beberapa hotel dan restoran yang tidak membayar atau kurang bayar pajak. Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi KPK, Dian Patra, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi Pemkab Manggarai Barat untuk memastikan proses penagihan pajak berjalan akuntabel serta memastikan wajib pajak mematuhi kewajiban mereka.
+ There are no comments
Add yours