Memperkuat Peran Pemerintah Kabupaten dalam Pencegahan Karhutla

1 min read

Berita Bijak – Palangka Raya. Penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Rahmat Hidayat, sebagai pemerhati masyarakat, yang menilai bahwa peran pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing.

Dalam kerangka otonomi daerah dan regulasi yang berlaku, tanggung jawab pencegahan serta penanggulangan karhutla juga berkaitan erat dengan pengendalian wilayah di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan hidup telah didesentralisasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Bupati memiliki peran dalam mengendalikan wilayahnya, termasuk mengawasi perizinan lahan, melakukan patroli pencegahan, serta menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat lokal.

Karena itu, penguatan koordinasi dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya karhutla sejak dini.

Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tetap diperlukan untuk memastikan kesiapsiagaan alat serta personel di daerah-daerah yang rawan titik panas (hotspot).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours