Satgas PASTI Kalteng Diharapkan Perkuat Upaya Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

2 min read

Palangka Raya – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, mengharapkan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah (Satgas PASTI) Kalteng dapat memperkuat upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Hal tersebut disampaikan Sri Widanarni saat mewakili Gubernur Kalteng pada kegiatan Pengukuhan dan Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PASTI daerah Kalteng, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Rabu (7/8/2024).

“Forum ini diharapkan dapat memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas dalam memberantas aktifitas keuangan ilegal, khususnya yang ada di Kalimantan Tengah,” ucap Sri.

Ia menuturkan, keberadaan Satgas ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di bidang keuangan, terutama dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak.

Menurutnya, aktivitas keuangan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi daerah bahkan nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarinstansi sangat penting, untuk memastikan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Kepala Kantor OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz dalam laporannya menyebutkan, kegiatan rapat ini berkaitan dengan pemberitaan aktivitas keuangan ilegal sudah semakin marak baik secara nasional maupun di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Belum lama ini kami juga mendapat berita terkait dengan aktivitas keuangan ilegal di Kabupaten Lamandau dengan berbagai macam modus, dan kami melihat bahwa Kalteng juga tidak lepas dari aktivitas keuangan ilegal oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Lebih lanjut kepala OJK Kalteng menyebutkan, bahwa OJK telah memiliki Sistem APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yaitu semacam layanan konsumen keuangan, dimana konsumen dapat mengajukan pertanyaan, klarifikasi, informasi, termasuk pengaduan namun khusus untuk pengaduan jasa keuangan yang legal/berizin dari OJK.

“Selama tahun 2024 sampai bulan Juni, kami telah menerima 200 layanan terdiri 185 pertanyaan dan 92 informasi yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang ada di Provnsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (asp)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours