Palangka Raya – Kuasa hukum Alfian Mawardi dan Rahmad Hidayat, Jeffriko Seran, menduga adanya upaya mengganggu proses politik di Kalteng setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang diajukan Sukarlan Fachrie Doemas ke Bawaslu Kalteng. Hal ini diungkapkan Jeffriko usai memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu, Senin (7/10/2024).
Menurut Jeffriko, laporan tersebut tidak didukung fakta yang kuat dan berpotensi menjadi bagian dari kampanye hitam. “Dalil laporan tidak sesuai fakta. Data-data dari mana? Kami akan kaji apakah ini termasuk black campaign,” ujarnya.
Jeffriko menegaskan bahwa kegiatan bansos yang dihadiri Alfian Mawardi di Kapuas, Sampit, dan Pangkalan Bun dilakukan atas undangan pemerintah dalam kapasitasnya sebagai Ketua KNPI Kalteng, jauh sebelum pencalonan bupati. Hal serupa berlaku untuk Rahmad Hidayat, yang juga mengikuti kegiatan pemerintah sebagai komisaris Bank Kalteng.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materiil. “Jika ada unsur tindak pidana, kami akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.(TIM)
+ There are no comments
Add yours