Pangkalan Bun – Ikhwan Sofian Sauri atau yang bisa dipanggil Iwan Marlong pelaku UMKM Raja Apam memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan atas tuduhan pencemaran nama baik yang laporannya dibuat oleh tim kuasa hukum salah satu calon paslon pilkada Kobar.
Dalam penjelasannya, pria yang akrab di sapa Iwan, membuat sebuah video yang berisi mengenai kritik terhadap pemerintah terdahulu soal pembangunan pasar, dan penyampaian hadist tentang konsekuensi kalau memilih pemimpin perempuan, yang berbunyi
“Ketika sampai berita kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa orang Persia mengangkat putri Kisra sebagai raja mereka, beliau bersabda, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin mereka.” (H.R. Bukhari, no. 4425)
Iwan merasa tidak ada sama sekali penghinaan dan pencemaran nama baik apa yang ia sampaikan, hanya sekedar kritik sebagai masyarakat, namun justru dilaporkan.
Sementara itu Advokad Eriansyah pengacara yang bertugas sebagai kuasa hukum Iwan ketika memenuhi panggilan keterangan mengenai tuduhan tersebut pada 11 Oktober 2024, dan di penuhi pada 14 Oktober 2024 menjelaskan,
“Saya mendampingi Ikhwan Saufian Sauri atau Iwan Marlong ketika dipanggil untuk memenuhi keterangan di pihak berwajib, dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disitu saudara Ikhwan Saufian Sauri dinyatakan tidak bersalah,” jelas Eriansyah
Eriansyah menambahkan bahwa apa yang dilakukan iwan adalah benar-benar bagian dari kebebasan berpendapat, dan tidak ada berisi ujaran kebencian serta pencemaran nama baik.
“Tidak ada melanggar Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1), dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Lengkapnya
Eriansyah berharap, semoga masyarakat tidak berasumsi secara prematur mengenai kasus ini dan mengikuti sampai akhir dari proses hukum ini.
Apakah hal ini merupakan pembungkaman kebebasan berpendapat? (TIM)
+ There are no comments
Add yours