DESDM Kalteng Tegaskan Tidak Tahu Aktivitas Ilegal PT IM, Siap Dukung Penyelidikan Kejaksaan

2 min read

Berita Bijak – Palangkaraya (05/09/2025). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menanggapi pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan.

Vent menjelaskan bahwa kewenangan Dinas ESDM dalam proses pertambangan terbatas pada evaluasi serta penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami hanya menjalankan prosedur sesuai regulasi. Jika ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, hal tersebut di luar pengetahuan kami,” ujarnya saat ditemui di Palangka Raya, Jumat siang.

Ia menambahkan bahwa setiap aktivitas pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah wajib mengikuti mekanisme resmi melalui penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2017. SAAB menjadi dasar legalitas distribusi mineral, termasuk apabila akan dilakukan kegiatan ekspor.

“Sepanjang data yang kami miliki, PT IM tidak pernah mengajukan SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent.

Menurutnya, SAAB penting untuk memastikan proses distribusi komoditas tambang berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara, baik PNBP maupun pendapatan daerah.
“Melalui SAAB, pemerintah dapat memantau pergerakan bahan tambang dan menekan kemungkinan beredarnya mineral dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

Vent juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penyelidikan yang kini dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami siap bekerja sama dan mendukung proses hukum agar persoalan ini menjadi terang serta berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours