Berita Bijak – Palangka Raya (20/01/2025). Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun untuk Periode I bulan Januari 2025 di Aula Dinas Perkebunan, Jumat (17/1/2025).
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor. Ia menyatakan bahwa harga TBS Kalteng pada periode ini masih berada di atas harga yang ditetapkan di dua provinsi penghasil sawit lain di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. “TBS Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga TBS di Kalbar dan Kaltim,” ujarnya.
Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK) yang disampaikan perusahaan per 1–15 November 2024, rapat menetapkan harga CPO periode ini sebesar Rp14.154,91 per kilogram dan harga PK sebesar Rp11.017,52 per kilogram, dengan indeks “K” sebesar 91,58 persen.
Dari perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga TBS, kenaikan dan penetapan itu menghasilkan harga TBS untuk semua kelompok umur tanaman pada Periode I Januari 2025 sebagai berikut: umur 3 tahun Rp2.458,42; umur 4 tahun Rp2.683,28; umur 5 tahun Rp2.899,36; umur 6 tahun Rp2.983,78; umur 7 tahun Rp3.043,56; umur 8 tahun Rp3.177,38; umur 9 tahun Rp3.261,50; dan umur 10–20 tahun Rp3.362,36 per kuintal.
Achmad mengharapkan harga yang ditetapkan tersebut wajar bagi pekebun mitra dan dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan. Ia juga menyinggung mekanisme perhitungan yang mengacu pada dokumen realisasi penjualan yang diserahkan perusahaan kepada Tim Pokja.
Rapat dihadiri perwakilan Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, perwakilan koperasi, akademisi, serta dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng.
+ There are no comments
Add yours