Palangkaraya – BeritaBijak, Rabu 13 November 2024, M. Ikhwan Nur Fadilah melaporkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, berlandaskan beberapa hal yang dianggap kurang adil dalam kontestasi pemilu di Pilkada Kobar antara lain :
- Komunikasi Tidak Jelas dari KPU Kotawaringin Barat: pada tanggal 3 Oktober 2024, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon 01 menerima pesan singkat dari pihak KPU Kotawaringin Barat melalui WhatsApp dengan ajakan pertemuan di KPU pukul 11.00 WIB tanpa penjelasan lebih lanjut terkait agenda pertemuan.
- Keputusan Sepihak Oleh KPUD Kotawaringin Barat: Pada 4 Oktober 2024, KPU Kotawaringin Barat mengeluarkan Surat Edaran terkait penetapan Daerah Terpencil tanpa proses musyawarah yang transparan dan akuntabel. Tindakan ini menimbulkan dugaan pelanggaran netralitas KPU Kotawaringin Barat karena tidak melibatkan pihak-pihak terkait.
- Pelanggaran Terhadap PKPU: Surat Edaran Nomor 197 Tahun 2024 dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (2b) karena wilayah yang disebutkan tidak memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pelanggaran Prinsip Pemilu yang Jurdil: Proses keluarnya Surat Edaran tersebut dilakukan tanpa melibatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati maupun stakeholder terkait, sehingga menimbulkan keputusan yang tidak transparan dan berdampak pada legitimasi dan integritas pemilihan. Surat Edaran tersebut diduga melanggar prinsip Pemilu yang Jujur dan Adil (jurdil), yang merugikan Pasangan Calon 01 secara materiil dan immateril.
Selain itu ADV. JEFFRIKOSERAN SH, ADV.YUNANTO SH, ADV.ERIANSYAH SH, dan ADV. MELKI SH sebagai tim kuasa hukum calon bupati dan calon wakil bupati kotawaringin barat paslon 01 Rahmat Hidayat dan Eko Soemarno. Sebagai pelapor menyoroti dengan tegas bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus sangat berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan, terlebih terkait tahapan pemilu yang memiliki implikasi hukum signifikan bagi para pasangan calon. Prinsip netralitas wajib dijaga oleh KPU Kobar demi terjaminnya integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil di wilayah tersebut.
“Sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjaga pelaksanaan pemilu sesuai asas demokrasi, KPU Kobar harus senantiasa mendasarkan setiap keputusannya pada dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta merugikan pasangan calon tertentu. Hal ini tentu tidak sejalan dengan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral, independen, dan profesional.” Jelas Adv Jhefrikoseran
Pelapor mengingatkan bahwa KPU Kobar memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum, terutama di masa-masa krusial seperti tahapan penetapan pasangan calon. Setiap tindakan yang diambil harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Pelanggaran terhadap kode etik atau ketidaknetralan dapat berdampak buruk bagi KPU Kobar sendiri, baik dari segi hukum maupun kepercayaan publik.
Kuasa hukum pelapor juga menegaskan pentingnya KPU Kobar mematuhi kode etik dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur fungsi dan kewenangan mereka. Hal ini menjadi sangat krusial agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil.
Lebih jauh, pihak pelapor berharap agar KPU Kobar konsisten dalam menjalankan amanat mereka secara benar dan profesional. KPU Kobar diharapkan selalu mengutamakan kepentingan publik dan menjunjung tinggi keadilan, sebab setiap keputusan yang diambil akan berdampak pada kondusivitas wilayah Kotawaringin Barat. Tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan, jika terjadi, hanya akan memperburuk citra KPU Kobar sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keadilan pemilu.
Dengan demikian, segala bentuk keputusan yang diambil oleh KPU Kobar harus dijalankan berdasarkan prinsip netralitas dan aturan hukum, demi tercapainya pemilu yang demokratis dan berintegritas, serta terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga pemegang amanah rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. (TIM)
+ There are no comments
Add yours