Palangka Raya – Garda Antang Patahu telah melaporkan akun media sosial (Medsos) Iber Nahason ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan penyebaran hoax dan fitnah terhadap H. Agustiar Sabran.
Akun tersebut diduga memposting konten yang mencemarkan nama baik Agustiar dengan menyebut nama lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Garda Antang Patahu, Raih, menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena berita hoax yang disebarkan akun tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Laporan ini kami buat karena berita hoax yang disebarkan akun Iber Nahason sudah membuat gaduh. Menjelang Pilkada serentak, kita semua harus menjaga ketertiban dan kondusifitas,” ucapnya, Senin (29/7/2024).
Raih menambahkan, bahwa postingan tersebut telah beredar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp, sehingga menimbulkan keresahan.
“Postingan ini telah beredar luas di medsos dan juga grup-grup WA. Tentu ini menjadi preseden buruk bagi kita di Kalteng, apalagi kita menghadapi Pilkada serentak,” tegasnya.
Menurut Raih, penyebaran berita hoax dan fitnah dapat merusak citra calon pemimpin dan menciptakan situasi yang tidak kondusif.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyebar hoax. Kita semua harus menjaga agar situasi tetap kondusif menjelang Pilkada,” imbuhnya.
Garda Antang Patahu berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Mari kita jaga bersama situasi yang aman dan kondusif di Kalimantan Tengah,” imbaunya.
Ketua Garda Antang Patahu, Andreas Djunaedy, menambahkan bahwa H. Agustiar Sabran adalah pembina dan penasihat Garda Antang Patahu.
“Sebagai pengurus Garda Antang Patahu, kami melaporkan ke Polda untuk menjaga marwah dan nama baik pembina dan penasihat kami,” ungkap Andreas.
Andreas juga meminta agar Iber Nahason segera mengklarifikasi dan pihak berwenang segera menindaklanjuti penyebaran informasi palsu tersebut.
“Pasalnya, postingan itu telah meresahkan dan tersebar di berbagai media sosial dan grup, seolah itu benar,” tegasnya.
Garda Antang Patahu telah melakukan penelusuran dan menemukan banyak kejanggalan dalam informasi yang disebarkan. “Kami meminta agar pelaku penyebar hoax ini segera ditangani sesuai proses hukum,” tegas Andreas.
Pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini, namun diharapkan akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (asp)
+ There are no comments
Add yours