Gerindra Serahkan B1-KWK ke Agustiar Sabran-Edy Pratowo untuk Pilkada Kalteng

2 min read

Palangka Raya – Pasangan bakal calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran dan bakal calon wakil Gubernur, H. Edy Pratowo secara resmi menerima Form Model B Persetujuan Partai Politik KWK atau B1-KWK dari Partai Gerindra, Jumat (23/8/24).

Dengan adanya B1-KWK ini makin memantapkan diri untuk maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng) Serentak 2024.

Terlihat Agustiar Sabran dan Edy Pratowo secara langsung menerima form B1 KWK dari Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani didampingi Ketua DPD Partai Gerindra Kalteng, Iwan Kurniawan dan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Sebelumnya, Agustiar Sabran dan juga Edy Pratowo juga menerima form B1-KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ahmad Muzani menyampaikan, bahwa penyerahan surat B1KWK ini merupakan bentuk dukungan penuh dari Partai Gerindra kepada pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.

“Kami dari Partai Gerindra percaya bahwa pasangan ini memiliki kapasitas dan integritas untuk membawa Kalimantan Tengah menuju kemajuan yang lebih baik,” ujarnya.

Ahmad Muzani menambahkan, bahwa Partai Gerindra telah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk mendukung pasangan ini.

“Kami melihat track record dan visi misi yang kuat dari pasangan ini. Oleh karena itu, kami optimis kemenangan ada di tangan kita,” tegasnya.

Sementara itu, Agustiar Sabran, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan oleh Partai Gerindra.

“Kami berkomitmen untuk bekerja keras dan memenangkan hati rakyat Kalimantan Tengah. Kami ingin melanjutkan pembangunan yang telah dirintis dan membawa provinsi ini lebih maju lagi,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan Gerindra dan PKS, pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sudah mencukupi syarat untuk maju Pilkada Kalteng berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024

Dimana pada Pileg 2024 kemarin, Partai Gerindra memperoleh suara sah sebesar 13,42 persen, sedangkan PKS memperoleh suara sah partai 3,55 persen.

Berdasarkan putusan MK itu, menetapkan bahwa salah satu syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada adalah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 10 persen suara sah. (asp)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours