Berita Bijak – Palangkaraya. Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) memperketat pengawasan keamanan pangan di sejumlah pasar tradisional.
Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan konsumen serta mengantisipasi peredaran produk makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa kegiatan yang menyasar empat pasar besar di Kota Palangka Raya ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia menggarisbawahi bahwa agenda ini bersifat preventif dan edukatif.
“Bukan razia, ini pengawasan rutin kita. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di pasar. Kami ingin memastikan tidak ada bahan pangan yang mengandung berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B yang dijual pedagang,” jelas Maskur di Palangka Raya, Senin (1/12/2025).
Pengawasan intensif tersebut dilaksanakan selama tiga hari di Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali.
Dalam rangkaian peninjauan lapangan tersebut, tim telah mengambil sedikitnya 80 sampel makanan dan minuman untuk dilakukan uji awal, sembari menunggu hasil resmi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Maskur menekankan bahwa pengujian laboratorium sangat krusial karena zat berbahaya seringkali tidak dapat terdeteksi secara fisik oleh pedagang maupun pembeli.
“Secara kasat mata bahan berbahaya tidak bisa terlihat, jadi harus melalui uji lab. Pemerintah hadir agar masyarakat terlindungi, dan pedagang paham bahwa barang yang mereka jual harus aman,” tandasnya.
Selain sektor pangan, Disdagperin Kalteng juga telah menjadwalkan pengawasan untuk produk non-pangan, terutama barang-barang yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Maskur mengingatkan bahwa sertifikasi SNI memiliki masa berlaku yang harus diperiksa secara periodik untuk menjamin kelayakan barang di pasaran.
“Minggu ini kami juga akan mengawasi produk ber-SNI, termasuk besi, bola lampu, dan lainnya. Kami sudah menerima sampel dari kementerian dan akan melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Terkait prosedur penindakan, Maskur menjelaskan bahwa pihak dinas akan berpegang pada hasil uji laboratorium sebelum melayangkan pembinaan atau surat teguran kepada pelaku usaha. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga tetap dilakukan jika ditemukan unsur pelanggaran pidana yang disengaja.
Ia pun memberikan imbauan keras kepada para pedagang dan konsumen agar lebih waspada terhadap dampak kesehatan jangka panjang akibat konsumsi bahan kimia terlarang dalam makanan.
“Jangan lagi menjual atau mengonsumsi barang yang mengandung bahan berbahaya. Dampaknya tidak selalu terasa sekarang, tapi bisa membahayakan kesehatan jangka panjang, terutama pada anak-anak. Banyak kasus gangguan ginjal disebabkan konsumsi bahan berbahaya dari makanan,” tegas Maskur.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan pelayanan publik, Disdagperin Kalteng membuka saluran komunikasi langsung bagi masyarakat. Warga diminta proaktif melapor jika menemukan indikasi peredaran produk berbahaya melalui nomor pengaduan resmi.
“Himbauanya untuk masyarakat luas apabila menemukan/temuan harapan melapor ke Nomor Pengaduan yang sudah disiapkan oleh Disdagperin 082155063887,” pungkasnya.
+ There are no comments
Add yours