Jakarta – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica diwajibkan melapor secara rutin hingga tahun 2032.
“Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” ungkap Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berkelakuan baik selama masa tahanan dan telah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
“Jessica telah menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sehingga memperoleh remisi selama 58 bulan 30 hari,” tambahnya.
Jessica mulai menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016 setelah dijatuhi pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Sejak itu, dia menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Pembebasan bersyarat Jessica diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
+ There are no comments
Add yours