Berita Bijak – Palangkaraya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperketat pengawasan terhadap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Langkah tegas ini dilakukan melalui inspeksi mendadak dan pengawasan langsung terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah Kota Palangka Raya, Jumat (19/12/2025).
Aksi lapangan ini dimotori oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng yang bersinergi dengan PT Pertamina, serta mendapatkan pendampingan dari Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kota Palangka Raya.
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk menyisir sektor usaha yang secara regulasi tidak diperbolehkan mengonsumsi gas melon bersubsidi.
Adapun sasaran utama dalam kegiatan pengawasan ini meliputi sektor usaha hotel, restoran, kafe, hingga jasa binatu (laundry).
Sektor-sektor tersebut dikategorikan sebagai kelompok usaha yang wajib menggunakan LPG nonsubsidi karena skala ekonominya yang tidak masuk dalam kriteria penerima subsidi pemerintah.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang dalam pengawasan yang peruntukannya telah diatur secara ketat oleh negara untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
“Hari ini kita bersama Pertamina didampingi oleh Binda Kota
Palangka Raya melakukan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha hotel, restoran, cafe, loundry dimana mrka tdk boleh menggunakan LPG 3 Kg,” kata Maskur saat memimpin jalannya pengawasan di lapangan.
Namun, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, petugas gabungan rupanya masih menemukan sejumlah pelaku usaha menengah yang kedapatan menggunakan LPG bersubsidi untuk menunjang operasional bisnis mereka.
Temuan ini langsung direspon dengan tindakan tegas namun edukatif di lokasi sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku.
Maskur menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang melanggar tersebut diminta untuk segera beralih ke gas nonsubsidi. Sebagai bentuk sanksi langsung dan solusi instan, petugas melakukan penukaran tabung di tempat.
“Dilapangan kita masih menemukan usaha diatas menggunakan gas 3 kg dan lsng diberikan tindakan dgn menukar dua tabung gas 3 kg dgn tabung gas 5,5 kg,” ujarnya menambahkan.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha di Bumi Tambun Bungai untuk mematuhi ketentuan yang ada.
Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus memantau rantai distribusi energi agar tidak terjadi kebocoran subsidi yang dapat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan adanya pengawasan rutin ini, penggunaan LPG 3 kilogram diharapkan dapat kembali pada fungsinya yang sebenarnya dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi, sehingga stabilitas stok dan harga di tingkat konsumen tetap terjaga hingga akhir tahun.
+ There are no comments
Add yours