Kejagung Tetapkan Riza Chalid Buron, Perburuan Dilakukan hingga ke Singapura

1 min read

Berita Bijak – Nasional, Jumat (11/07/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status perburuan terhadap Riza Chalid, tersangka megakorupsi Pertamina senilai Rp 285 triliun. Setelah keberadaannya dipastikan di Singapura, Kejagung secara resmi menetapkan Riza sebagai buron dan memulai proses pengejaran lintas negara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, status buron ini ditetapkan setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi. Sikap tidak kooperatif ini berlanjut hingga ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

“Karena tersangka tidak berada di dalam negeri dan tidak menunjukkan itikad baik, kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron,” ujar Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung telah mengaktifkan jalur kerja sama internasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di Singapura untuk melacak dan mengupayakan pemulangan tersangka,” ungkapnya. Proses ini dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk meminta bantuan Singapura dalam menangani buronan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours