Palangka Raya – Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), menegaskan bahwa Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran, harus memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Kasus ini telah berlangsung hampir dua tahun, dengan seorang tersangka yang sudah ditetapkan, yakni L, seorang oknum pengurus DAD Kalteng.
Suriansyah menyatakan bahwa kehadiran Agustiar Sabran sebagai saksi sangat penting untuk menjaga nama baik organisasi dan membantu mengungkap kebenaran. “Sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin, Agustiar wajib menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sehingga kasus ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya pada Kamis (15/8/2024).
Senada dengan Suriansyah, Mutiara Usop, tokoh perempuan Dayak Kalteng yang juga anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, mendorong Agustiar Sabran untuk mendukung proses hukum dan bersedia menjadi saksi. “Sebagai bagian dari Dewan Kehormatan, kami mendorong ketua DAD untuk mendukung penegakan hukum dan patuh terhadap panggilan penyidik,” ujar Mutiara.
Di sisi lain, Sadagori Henoch Binti, pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa pemanggilan Agustiar Sabran oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng adalah murni untuk keperluan hukum. “Pemanggilan ini sesuai dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP, yang mengharuskan seseorang yang dipanggil penyidik untuk hadir. Diharapkan Ketua DAD Kalteng memenuhi panggilan ini agar kasus bisa segera diselesaikan dan diadili,” jelas Sadagori dalam rilisnya.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng ini diharapkan segera terang-benderang dengan hadirnya semua pihak terkait dalam proses hukum.
+ There are no comments
Add yours