Gugatan Pilkada Barito Utara, MK Putuskan PSU di Dua TPS
BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan pasangan calon (Paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya, KPU Barito Utara menetapkan pasangan Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pemenang Pilkada. Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, memutuskan membatalkan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK.
MK memberi tenggat waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU. Hasil PSU akan digabungkan dengan suara dari TPS lain yang tidak dibatalkan dan ditetapkan langsung tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
Untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan, MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara.
Hal serupa juga berlaku untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dan Bawaslu Barito Utara selama proses PSU berlangsung.
Selain itu, MK menegaskan pentingnya pengamanan ketat selama PSU.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya, khususnya Polda Kalteng dan Polres Barito Utara, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, MK menolak sebagian permohonan pemohon yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan PSU.
“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tutup Suhartoyo. (TIM)
+ There are no comments
Add yours