Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

2 min read

Berita Bijak – Nasional, Senin (14/07/2025). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini dijadwalkan akan berlangsung selama 14 hari penuh dan akan berakhir pada Minggu, 27 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang kerap meningkat menjelang perayaan hari besar nasional.

“Operasi Patuh 2025 kami gelar untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif. Kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin bukan hanya karena ada operasi, tapi untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi, di Jakarta.

Polri juga telah merilis daftar pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi kali ini. Para pengendara diimbau untuk lebih waspada dan menghindari tindakan-tindakan berikut:

  1. Melawan Arus: Salah satu pelanggaran paling berbahaya yang sering menyebabkan kecelakaan fatal.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Mengemudi saat kondisi tidak fit akibat minuman keras.
  3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi penuh saat mengemudi.
  4. Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Berlaku bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Bagi pengemudi dan penumpang di kursi depan kendaraan roda empat.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang telah ditentukan.
  7. Berkendara di Bawah Umur: Pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
  8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Untuk sepeda motor yang tidak dirancang untuk itu.
  9. Kendaraan ODOL (Overdimension & Overloading): Kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih.
  10. Knalpot Brong: Penggunaan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan.
  11. TNKB Tidak Sesuai Aturan: Penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Polri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours