Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Kemitraan Adil, Dorong Realisasi Plasma 20 Persen yang Masih 52 Persen

3 min read

Berita Bijak – Palangkaraya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mempertegas komitmennya dalam mengawal praktik kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat agar berjalan secara adil, transparan, serta berkelanjutan.

Langkah strategis ini ditegaskan dalam rapat sinkronisasi dan evaluasi data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma, program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, hingga tata kelola penggunaan alat berat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Senin (10/11/2025).

Rapat yang menjadi momentum penting bagi tata kelola perkebunan di Bumi Tambun Bungai ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Plt Sekda.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah guna menyelaraskan data dan kewajiban yang selama ini menjadi tanggung jawab korporasi.

Dalam arahannya, Herson menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab penuh perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal izin usaha.

“Ketentuan plasma 20 persen merupakan wujud nyata kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan dan masyarakat. Kewajiban ini harus dilaksanakan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan agar masyarakat sekitar kebun benar-benar merasakan manfaat ekonomi secara langsung,” jelas Herson.

Ia menambahkan bahwa kemitraan tidak boleh sekadar menjadi syarat formalitas, melainkan harus diimplementasikan secara konkret melalui CSR yang terukur dan berdampak luas.

“Saya yakin seluruh perusahaan sudah menjalankan CSR, hanya porsinya yang mungkin berbeda-beda. Karena itu, perlu sinkronisasi agar dampaknya bisa dirasakan lebih luas,” ujarnya.

Selain persoalan plasma dan CSR, Herson turut mengingatkan agar perusahaan memberikan perhatian serius pada penyerapan tenaga kerja lokal serta memastikan penggunaan alat berat di sektor perkebunan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup aspek legalitas izin operasional hingga pemenuhan kewajiban pajak.

“Tata kelola alat berat harus baik, termasuk pajak dan izin operasionalnya, agar kegiatan perkebunan tetap produktif namun ramah lingkungan,” tegas Herson.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rizky R. Badjuri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pakta integritas antara Pemprov Kalteng dan bupati se-Kalteng.

Sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan dan menyinkronkan data yang ada di Disbun, baik terkait plasma, CSR, tenaga kerja lokal, maupun alat berat.

Rizky mengungkapkan fakta bahwa realisasi plasma di Kalteng saat ini baru mencapai sekitar 52,56 persen, sebuah angka yang masih memerlukan dorongan masif agar mencapai target penuh.

“Tujuannya untuk menyinkronkan data yang ada di Disbun, baik terkait plasma, CSR, tenaga kerja lokal, maupun alat berat. Berdasarkan data, realisasi plasma di Kalteng baru mencapai sekitar 52,56 persen. Untuk yang belum, hari ini kita petakan dan dorong bersama agar segera terealisasi,” terang Rizky.

Guna mempercepat pencapaian tersebut, Disbun Kalteng akan melakukan pemetaan lebih rinci terhadap wilayah perkebunan yang belum memenuhi kewajiban, termasuk memberikan pendampingan dalam pembentukan koperasi masyarakat sebagai mitra resmi perusahaan.

“Ada berbagai faktor yang menyebabkan belum semua perusahaan melaksanakan kewajiban plasma. Karena itu, kita sepakati bersama hari ini untuk memetakan dan menindaklanjuti satu per satu,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours