Berita Bijak – Nasional, Jumat (27/06/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait keserentakan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK, lembaga ini memutuskan bahwa pemilu nasional (Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (Pileg DPRD dan Pilkada) tidak lagi diselenggarakan secara serentak mulai tahun 2029.
Menurut putusan tersebut, Pileg DPRD kini akan digabungkan dengan Pilkada, dan keduanya akan digelar dengan jeda waktu minimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengeluhkan potensi jenuhnya pemilih dan terpecahnya fokus akibat terlalu banyaknya kotak suara dan beban kerja penyelenggara pemilu dalam Pemilu Serentak 2024. Pemohon berargumen bahwa kondisi ini dapat menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dengan keputusan ini, MK berharap dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih baik, di mana pemilih dapat lebih fokus pada setiap jenis pemilihan dan penyelenggara memiliki waktu yang lebih optimal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan MK ini untuk implementasinya di masa mendatang.
+ There are no comments
Add yours