Jakarta – Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Emma Setyawati menjelaskan alasan di balik roti Aoka dinyatakan aman meski sama-sama memiliki kedaluwarsa tiga bulan seperti roti Okko.
Ia menekankan roti Aoka tidak menggunakan natrium dehidroasetat pengawet kosmetik seperti roti Okko, bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan adalah natrium asetat dan pengawet lain di luar yang terlarang.
Di sisi lain, proses teknologi pengawetan roti Aoka juga disebutnya memungkinkan produk mereka bisa disimpan dalam waktu lama hingga tiga bulan, dengan tetap aman digunakan.
“Dan dari temuan, tidak ada perubahan komposisi seperti yang didaftarkan pada awal registrasi roti Aoka,” terang dia dalam konferensi pers, Kamis (25/7/24).
BPOM juga sudah melakukan uji sampling para roti Aoka. Tidak ada temuan zat BTP terlarang yang ditambahkan pada roti Aoka.
“Intinya tentang masa simpan, bahwa di pangan itu ada teknologi pengawetan ini macam-macam teknologi pengawetan bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi bahan-bahan yang baik teknologi pengawetan pemanasan, kita punya sterilisasi, kita punya pasteurisasi, dan teknologi yang lain,” imbuhnya.
“Tidak ada natrium dehidroasetat di Aoka, tidak menggunakan,” tegasnya lagi.
Emma menekankan BPOM RI akan selalu memperkuat pengawasan pangan setelah produk dipasarkan. Bagi masyarakat, diimbau untuk tidak mengonsumsi roti Okko sementara waktu hingga produknya dipastikan memiliki keamanan sesuai standar BPOM.(bijak)
+ There are no comments
Add yours