Berita Bijak-Kabar mengejutkan baru saja terjadi di Pilkada Barito Utara, Makhamah Konstitusi (MK) RI sudah mengeluarkan putusan sidang Pilkada Batara.
MK menetapkan bahwa kedua paslon di diskulaifikasi baik paslon nomor urut 1 Gogo Purman – Hendro Nakalelo dan paslon nomor 2 Hamad Gunadi – Sastra Jaya. Putusan ini berlandaskan karena kedua paslon ini sama sama terbukti melakukan money politik pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
”Tidak ada keraguan bagi MK, melakukan diskualifikasi, pada pilkada Batara,” ucap Hakim MK M Guntur Hamzah
karena putusan ini, hasil KPU pasa Pilkada Batara di Batalkan. Untuk diketahui terjadinya praktek money politik pada Pilkada Batara kemarin diketahui pada PSU 22 Maret 2025 yang lalu.(TIM)
+ There are no comments
Add yours