Berita Bijak – Palangkaraya. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis bagi pembangunan daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi, dan fokus pada tiga draf regulasi yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Kehadiran Wagub Edy Pratowo dalam forum tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mendukung akselerasi proses legislasi.
Ketiga Raperda ini dinilai krusial untuk mendorong iklim investasi yang lebih kondusif, memperkuat literasi masyarakat melalui perpustakaan, serta menciptakan tata kelola kearsipan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.
Usai mengikuti prosesi rapat, Wagub Edy Pratowo menyatakan bahwa pihak eksekutif siap mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan pembahasan yang dijadwalkan oleh legislatif.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita mengikuti mekanisme di DPRD sesuai dengan tahapan pembahasannya mulai dari Pengantar, Pidato Gubernur/Kepala Daerah, kemudian Pemandangan Umum, kemudian Jawaban, kemudian disampaikan juga nanti hasil rapat pembahasan,” urainya.
Edy Pratowo juga menggarisbawahi bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama agar pembahasan ketiga aturan hukum daerah tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia berharap komunikasi yang konstruktif selama masa pembahasan dapat melahirkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi hajat hidup masyarakat luas.
Lebih lanjut, Wagub menargetkan agar pembahasan ketiga Raperda ini tidak berlarut-larut sehingga bisa segera diundangkan dan diimplementasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat, mumpung di awal-awal tahun ini,” pungkas Edy Pratowo.
Penuntasan ketiga Raperda ini di awal tahun 2026 diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pemerintah provinsi dalam menarik minat investor, sekaligus meningkatkan kualitas SDM melalui penyediaan sarana literasi dan kearsipan yang modern di seluruh penjuru Kalimantan Tengah.
+ There are no comments
Add yours