Tegaskan PT AKT Sudah Berhenti Operasi, Tiga Dinas Pemprov Kalteng Kooperatif Penuhi Panggilan Penegak Hukum

2 min read

Berita Bijak – Palangkaraya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan (Dishut) kembali memberikan klarifikasi tegas terkait status operasional PT AKT. Aktivitas perusahaan tersebut dipastikan telah dihentikan total sejak masa kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran.

​Penegasan ini disampaikan oleh Pejabat Dishut Provinsi Kalteng Agustan Saining, guna menanggapi isu yang kembali beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah penghentian operasional tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta menegakkan aturan usaha yang berlaku.

“Sejak zaman Pak Gubernur Sugianto Sabran, aktivitas PT AKT sudah distop. Ini bagian dari langkah tegas pemerintah daerah,” ujar Agustan Saining menekankan posisi pemerintah provinsi.

​Terkait perkembangan terbaru, Agustan juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut. Sebagai bentuk transparansi, sedikitnya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kalteng telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Agustan memastikan bahwa seluruh instansi terkait bersikap sangat kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Tiga dinas yang sudah dimintai keterangan oleh penegak hukum yakni Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Pihak Dishut Provinsi Kalteng meminta publik agar tidak mudah terpancing oleh spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pemerintah Provinsi memastikan akan menghormati dan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.

​Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai status hukum dan posisi pemerintah daerah dalam menangani perkara PT AKT, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours