Berita Bijak – Palangkaraya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
Langkah ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi sekaligus perwujudan transparansi tata kelola anggaran daerah.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I BPK RI Subkhan Affandi, yang mewakili Kepala BPK Perwakilan Kalteng di Kantor BPK RI setempat, Kamis (2/4/2026).
Wagub Edy Pratowo menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan amanat yuridis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sesuai regulasi, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pada kesempatan itu, Wagub menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh BPK RI terhadap beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh jajaran pemerintah daerah.
“Tentu diharapkan, laporan keuangan yang disajikan tersebut, telah bebas dari salah saji material sehingga opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat dipertahaman pada Laporan Keuangan Tahun 2025,” ujar Edy Pratowo.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan Kalteng I BPK RI, Subkhan Affandi, menyatakan bahwa setelah diterimanya dokumen tersebut, tim pemeriksa akan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit kepatuhan secara objektif.
Pemeriksaan formal tersebut didasarkan pada mandat Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Subkhan memaparkan, bahwa pemberian opini atas laporan keuangan tidak dilakukan secara subjektif, melainkan didasarkan pada empat kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Klaster penilaian tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
“Semoga tugas pemeriksaan ke depan bisa dilaksanakan dengan baik, koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait bisa berjalan dengan lancar, dukungan data dan dokumen tidak terkendala serta akhirnya memberikan hasil yang sesuai dengan harapan kita semua,” pungkas Subkhan. (bb)
+ There are no comments
Add yours