Sela Audiensi Penambang Emas, Wagub Kalteng Minta Pusat Sederhanakan Izin IPR

2 min read

Berita Bijak – Palangkaraya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menyederhanakan regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini dinilai mendesak agar masyarakat penambang tradisional memiliki payung hukum yang jelas dan tidak dibebani persyaratan korporasi.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Palangka Raya, Selasa (14/4/2026).

Pertemuan ini merespons keresahan masyarakat terkait intensitas penertiban kegiatan penambangan emas rakyat.

Wagub Edy Pratowo menyatakan bahwa Pemprov Kalteng telah bergerak cepat dengan menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk validasi data Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu, koordinasi intensif terus dibangun dengan DPR RI serta kementerian terkait.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” ujar Edy Pratowo.

Edy menekankan pentingnya perlakuan khusus (special treatment) bagi usaha rakyat agar mata pencaharian mereka tidak lumpuh akibat birokrasi yang rumit.

Menurutnya, standarisasi perizinan antara penambang tradisional dengan korporasi besar bermodal raksasa secara mutlak wajib dibedakan.

“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” jelas Wagub menegaskan pembelaannya terhadap hak ekonomi lokal.

Di tempat yang sama, Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi mereka.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyalahkan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas, melainkan fokus pada pencarian solusi legalitas.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” tegas Agus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong yang memimpin jalannya audiensi menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memetakan kendala hukum yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Hasil rekomendasi dari forum ini akan dijadikan dasar kebijakan yang mampu menjamin ekonomi rakyat sekaligus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Audiensi strategis tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kalteng, Pj. Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta jajaran Kepala OPD teknis, termasuk Plt. Kepala Dinas ESDM, Dinas PTSP, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup. (bb)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours