Dorong Optimalisasi PAD, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Regulasi dan Opsen Pajak MBLB

2 min read

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan Sosialisasi Regulasi dan Mekanisme Penetapan Perubahan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pengenaan Opsen Pajak MBLB. Kegiatan ini berlangsung di aula Dinas ESDM Kalteng pada Kamis (27/2/2025).

Dalam sambutannya Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ir. Vent Christway, yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Syaripudin menegaskan pentingnya pengelolaan potensi sumber daya alam secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalimantan Tengah memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang melimpah. Potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat serta peningkatan PAD, dengan tetap mengutamakan aspek konservasi dan lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak MBLB sejalan dengan misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi pendapatan daerah.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut opsen pajak,” tambahnya.

Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh provinsi di atas pajak pokok MBLB yang telah dipungut oleh kabupaten/kota. Pajak ini berperan dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan di daerah serta mendorong ekstensifikasi perpajakan daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah.(TIM)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours