Berita Bijak – Palangkara Raya. Seruan aksi boikot terhadap kelompok usaha Sinar Mas Group ramai diperbincangkan publik di media sosial. Gelombang aksi konsumen ini dipicu oleh maraknya sorotan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Sumatra dan Kalimantan yang berdampak pada penurunan kualitas udara dan polusi kabut asap lintas batas (transboundary haze).
1. Cakupan Produk Konsumen yang Disorot Publik
Aksi boikot yang digelorakan publik di media sosial tidak hanya menyasar sektor perkebunan dan kehutanan, tetapi juga meluas ke berbagai produk konsumen harian yang diproduksi oleh unit usaha di bawah naungan grup terkait:
- Minyak Goreng & Olahan Sawit: Produk konsumen seperti Filma, Kunci Mas, dan Mitra.
- Produk Kertas & Tisu: Produk di bawah unit bisnis Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, di antaranya tisu merek Paseo, Nice, dan Jolly.
- Alat Tulis & Buku: Merek kertas dan buku tulis populer seperti SiDU (Sinar Dunia) dan Paperline.
2. Teguran Resmi Otoritas Singapura (Preventive Measure Notices)
Dinamika ini menguat setelah National Environment Agency (NEA) Singapura secara resmi mengumumkan penerbitan Preventive Measure Notices di bawah Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA) kepada tujuh perusahaan konsesi di Indonesia yang terdeteksi sebagai titik asal sebaran asap.
Berdasarkan data NEA Singapura, tiga dari tujuh perusahaan yang menerima surat teguran resmi tersebut—antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries—merupakan perusahaan pemasok kayu (wood suppliers) bagi grup Asia Pulp & Paper (APP).
Melalui teguran tersebut, otoritas Singapura meminta perusahaan terkait untuk segera:
- Melakukan pemadaman total titik api di area konsesi.
- Membuka dan menyerahkan rencana aksi pencegahan kebakaran lahan.
- Menghentikan segala bentuk aktivitas pembakaran lahan.
3. Respons dan Status Penanganan
Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen Sinar Mas maupun Asia Pulp & Paper (APP) belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi balasan terkait seruan boikot media sosial serta pemberitahuan langkah pencegahan dari otoritas Singapura tersebut.
Di tingkat domestik, Pemerintah Indonesia terus mempercepat operasi pemadaman karhutla melalui penyiapan operasi modifikasi cuaca (OMC) dan penagihan komitmen penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan lahan gambut.
+ There are no comments
Add yours