Berita Bijak – JAKARTA. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sidang tersebut melibatkan dua terdakwa, yakni mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Jokowi tiba di ruang sidang sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Jokowi membawa dan memperlihatkan secara langsung berkas ijazah asli miliknya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, hingga jenjang S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan Majelis Hakim.
Setelah mendapat izin dari majelis hakim, Jokowi kemudian memperlihatkan satu per satu dokumen fisik ijazahnya ke arah barisan pengunjung sidang dan media. Pihak terdakwa beserta tim kuasa hukumnya juga dipersilakan mendekati meja majelis hakim untuk melihat secara rinci dokumen bukti tersebut.
Dalam kesaksiannya, Jokowi meluruskan berbagai tuduhan seputar riwayat pendidikannya. Ia menjelaskan secara rinci masa perkuliahan di UGM, judul skripsi, nama dosen pembimbing, serta mata kuliah yang ia tempuh. Jokowi juga menyampaikan rasa kecewanya atas tuduhan palsu yang dinilainya telah merusak reputasi dan nama baiknya.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam forum resmi pengadilan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum yang sah secara terbuka dan mengakhiri spekulasi publik mengenai tudingan ijazah palsu.
+ There are no comments
Add yours