BERITA BIJAK – NASIONAL. Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan aturan baru pemungutan pajak transaksi digital yang mulai berlaku pada 9 November 2026. Kebijakan ini menunjuk lembaga perbankan (baik bank BUMN maupun swasta), penyedia jasa financial technology (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo untuk memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi digital tertentu yang selama ini belum tergarap optimal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, dalam perhelatan Rapimnas Kadin di Jakarta. Hashim menyoroti rasio penerimaan negara (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih berkisar di angka 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB)—lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Kamboja (18%) dan Vietnam (23%).
Poin Utama Aturan Pajak Digital Baru:
- Penunjukan Pemungut Pajak: Bank swasta, bank pemerintah, penyedia fintech, dan platform niaga elektronik (e-commerce) diwajibkan menjadi pihak pemungut dan penyetor.
- Bukan Jenis Pajak Baru: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa kebijakan ini bukan pengenaan pajak digital baru, melainkan penunjukan dan perluasan pihak pemungut (seperti perbankan/fintech) untuk mempermudah serta menertibkan pemungutan PPN atau PPh transaksi elektronik.
- Klarifikasi Soal Transfer Uang: DJP menyikapi kekhawatiran masyarakat dan menegaskan bahwa transaksi transfer uang pribadi antar-rekening atau antar-dompet digital (e-wallet) tidak otomatis dikenakan PPN. Pajak menyasar transaksi perdagangan barang/jasa digital sesuai aturan yang berlaku.
- Penggunaan AI & Sistem Digital: Pemerintah akan mengintegrasikan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk memantau serta memicu efisiensi sistem pemungutan pajak.
- Potensi Tambahan Rp1.500 Triliun: Jika rasio penerimaan negara berhasil didorong dari 12% menuju target 18% dalam 2-3 tahun ke depan, pemerintah mengalkulasi adanya potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun untuk menutupi defisit APBN.
Saat ini, kementerian terkait dan DJP sedang merampungkan sosialisasi rinci serta mekanisme teknis integrasi sistem agar penerapan per 9 November berjalan mulus tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berteransaksi digital harian.
+ There are no comments
Add yours