Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 di Antaranya Perusahaan Asing

2 min read

BERITA BIJAK – NASINOAL. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Langkah penegakan hukum tegas ini berawal dari penanganan 104 Laporan Polisi (LP) dengan total luas area yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare di kawasan konsesi milik perusahaan-perusahaan tersebut.

Dari total 20 perusahaan yang diproses hukum, empat di antaranya merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Rincian keempat perusahaan asing tersebut meliputi PT HKI (PMA Singapura) dengan luas konsesi 97.891 hektare dan area terbakar 987 hektare; PT AI (PMA Singapura) dengan luas konsesi 6.980 hektare dan area terbakar 421 hektare; PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas konsesi 26.067 hektare dan area terbakar 2.157 hektare; serta PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas konsesi 12.881 hektare dan area terbakar 351 hektare.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Daftar 16 perusahaan dalam negeri yang turut ditetapkan sebagai tersangka mencakup PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, serta PT MAS.

Seluruh korporasi tersangka dijerat pasal tindak pidana lingkungan hidup atas dugaan kelalaian maupun kesengajaan yang menyebabkan kerusakan ekosistem masif. Para tersangka terancam sanksi pidana kurungan 3 hingga 5 tahun penjara serta denda materiil sebesar Rp3 miliar hingga Rp15 miliar. Di samping sanksi pidana, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi sanksi administratif, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan hingga potensi pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi perusahaan melanggar. Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah korporasi tersangka akan terus bertambah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours