Berita Bijak – NASIONAL. Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dan berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, hingga hubungan luar negeri memicu munculnya tuntutan penegakan hukum yang sangat radikal dan tegas. Publik menyuarakan agar pemerintah mengambil tindakan drastis terhadap korporasi maupun individu yang terbukti mendalangi serta melakukan pembakaran lahan.
Salah satu poin utama dalam tuntutan ini adalah desakan untuk melakukan nasionalisasi aset terhadap korporasi asing atau perusahaan bermodal asing (PMA) yang terbukti terlibat dalam tindak pidana karhutla. Korporasi asing yang terbukti sengaja membakar lahan demi efisiensi pembukaan lahan (land clearing) didesak untuk dicabut izin operasionalnya dan asetnya dinasionalisasi oleh negara. Pengambilalihan aset tersebut dipandang sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati, serta dampak kerugian ekonomi nasional akibat bencana kabut asap.
Di tingkat individu, muncul dorongan penerapan sanksi hukum maksimal berupa pencabutan status kewarganegaraan bagi oknum warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku atau aktor intelektual di balik pembakaran hutan. Pembakaran hutan secara sengaja dinilai bukan lagi sekadar tindak pidana lingkungan biasa, melainkan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan ancaman bagi kedaulatan negara. Opsi pencabutan status kewarganegaraan diusulkan untuk memberikan efek jera yang nyata, mengingat tindakan perusakan lingkungan berskala masif telah merugikan jutaan rakyat Indonesia dan mencoreng nama baik bangsa di tingkat internasional.
Tuntutan mengenai nasionalisasi aset korporasi asing dan pencabutan kewarganegaraan oknum pelaku karhutla ini mencerminkan puncak kekecewaan publik terhadap berulangnya bencana asap. Langkah hukum yang teramat keras ini dinilai sebagai respons yang sepadan untuk melindungi kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat di masa depan.
+ There are no comments
Add yours